KPU Usul Pemilu 2024 Digelar 21 Februari, DKPP Bersikap Begini
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sikap atas pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar 21 Februari.
DKPP menilai penyelenggara perlu segera menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua DKPP Muhammad menilai jadwal tahapan perlu segera ditetapkan sehingga lebih bayak ruang bagi penyelenggara untuk melakukan persiapan.
"Jadi lebih banyak ruang bagi penyelenggara untuk mempersiapkan dengan baik," ujar Muhammad dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
Muhammad juga menyatakan DKPP mendukung rencana dan kesepakatan yang telah diambil tim kerja bersama yang dibentuk dan difasilitasi Komisi II DPR RI dan Kemendagri.
Menurutnya, DKPP mendapatkan tambahan anggaran Rp 1,6 miliar.
Selain itu jumlah personel DKPP dari tingkat pimpinan hingga staf sebanyak 128 orang.
"Beberapa peraturan DKPP juga telah direvisi, salah satunya peraturan nomor 1 tahun 2021 mengenai pedoman beracara," ucapnya Muhammad.
KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar 21 Februari, DKPP memilih untuk bersikap begini.
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau