KPU Usul Pemilu 2024 Digelar 21 Februari, DKPP Bersikap Begini
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sikap atas pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar 21 Februari.
DKPP menilai penyelenggara perlu segera menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua DKPP Muhammad menilai jadwal tahapan perlu segera ditetapkan sehingga lebih bayak ruang bagi penyelenggara untuk melakukan persiapan.
"Jadi lebih banyak ruang bagi penyelenggara untuk mempersiapkan dengan baik," ujar Muhammad dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
Muhammad juga menyatakan DKPP mendukung rencana dan kesepakatan yang telah diambil tim kerja bersama yang dibentuk dan difasilitasi Komisi II DPR RI dan Kemendagri.
Menurutnya, DKPP mendapatkan tambahan anggaran Rp 1,6 miliar.
Selain itu jumlah personel DKPP dari tingkat pimpinan hingga staf sebanyak 128 orang.
"Beberapa peraturan DKPP juga telah direvisi, salah satunya peraturan nomor 1 tahun 2021 mengenai pedoman beracara," ucapnya Muhammad.
KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar 21 Februari, DKPP memilih untuk bersikap begini.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat