KPU Usulkan Biaya Pilkada Didanai APBN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan banyak rekomendasi terkait penyelenggaraan Pemilu kepada pemerintah. Salah satunya adalah soal pembiayaan Pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami mengusulkan terkait pembahasan anggaran Pilkada yang dari APBD itu agak menyulitkan termasuk menimbulkan perdebatan di daerah. Maka kami mengusulkan anggaran Pilkada bisa melalui APBN. Bagaimana mekanismenya, kami serahkan ke pemerintah," kata Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Sebagai contoh, kata Arief, sampai hari ini masih ada dua daerah di Sumatera Barat yang belum menandatangani anggaran Pilkada daerahnya atau NHPD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tahun 2020, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
"Dua kabupaten ini ada di Sumbar. Dan ini sudah sangat terlambat dari jadwal yang ditentukan KPU," kata Arief.
Di sisi lain, KPU juga menyampaikan bahwa pengadaan logistik Pemilu sejak 2014 sudah dilakukan melalui e-katalog untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penghematan serta transparasi.
"Jadi kalau pemilu 2014 baru empat item, Pilkada 2017-2018 itu tujuh item, Pemilu 2019 11 item, Pilkada 2020 kami rencanakan ada 14 item logistik yang akan diadakan melalui e-katalog," tandas Arief. (fat/jpnn)
Ketua KPU mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar pembiayaan Pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Sultan Husain Alting Sjah: Pilkada, Pertaruhan Terakhir untuk Selamatkan Harkat dan Martabat Rakyat