KPU Usulkan Santunan ke Pemerintah untuk Petugas KPPS yang Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.
Sementara ini dari hasil ajuan sementara nilainya sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA : Hingga Ketua KPPS Meninggal Dunia, Honor Belum Cair
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, Rp 30 juta per anggota KPPS yang meninggal adalah usulan yang dimintakan lembaganya.
Prinsipnya pemerintah siap memberikan santunan tersebut.
"Besarannya masih dihitung. Diusahakan secepat mungkin," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
BACA JUGA : Satu lagi Ketua KPPS Meninggal karena Kelelahan
Viryan juga mengimbau kepada para petugas pemilu yang masih bertugas melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota agar tetap menjaga kesehatan mereka.
Kemenkes telah menugaskan seluruh dinas kesehatan di daerah untuk membantu pemeriksaan kesehatan para petugas KPPS.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar