KPU Usulkan Santunan ke Pemerintah untuk Petugas KPPS yang Meninggal

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.
Sementara ini dari hasil ajuan sementara nilainya sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA : Hingga Ketua KPPS Meninggal Dunia, Honor Belum Cair
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, Rp 30 juta per anggota KPPS yang meninggal adalah usulan yang dimintakan lembaganya.
Prinsipnya pemerintah siap memberikan santunan tersebut.
"Besarannya masih dihitung. Diusahakan secepat mungkin," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
BACA JUGA : Satu lagi Ketua KPPS Meninggal karena Kelelahan
Viryan juga mengimbau kepada para petugas pemilu yang masih bertugas melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota agar tetap menjaga kesehatan mereka.
Kemenkes telah menugaskan seluruh dinas kesehatan di daerah untuk membantu pemeriksaan kesehatan para petugas KPPS.
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku