KPU Wajib Perpanjang Masa Pendaftaran Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin tidak habis pikir dengan pernyataan salah seorang Komisioner KPU, yang sebelumnya menyatakan tidak akan memberi kesempatan perpanjangan waktu kepada partai politik dalam mendaftarkan pasangan capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019.
Menurut Said, pernyataan itu memang kemudian dikoreksi oleh komisioner KPU lain.
Di mana menyebut, perpanjangan masa pendaftaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22/2018 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Tapi, saya kira ini kurang tepat juga. Karena PKPU ini kan mengatur seputar tata cara, mekanisme dan prosedur pendaftaran capres-cawapres. Bukan mengatur tentang jadwal pendaftaran. Harusnya yang diubah itu PKPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019," ujar Said di Jakarta, Rabu (8/8).
Menurut Said, dalam PKPU Nomor 5/2018, hanya menyebut jadwal pendaftaran pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden, 4-10 Agustus.
Belum diatur terkait jadwal perpanjangan masa pendaftaran jika tak ada pasangan yang mendaftar, atau hanya satu pasangan yang mendaftar.
"Masa perpanjangan pendaftaran capres-cawapres wajib disediakan oleh KPU. Coba bayangkan, jika pada hari terakhir pendaftaran 10 Agustus nanti, belum gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung," ucapnya.
Belum diatur terkait jadwal perpanjangan masa pendaftaran capres dan cawapres jika tak ada pasangan yang mendaftar.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar