KPU Wajib Perpanjang Masa Pendaftaran Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin tidak habis pikir dengan pernyataan salah seorang Komisioner KPU, yang sebelumnya menyatakan tidak akan memberi kesempatan perpanjangan waktu kepada partai politik dalam mendaftarkan pasangan capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019.
Menurut Said, pernyataan itu memang kemudian dikoreksi oleh komisioner KPU lain.
Di mana menyebut, perpanjangan masa pendaftaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22/2018 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Tapi, saya kira ini kurang tepat juga. Karena PKPU ini kan mengatur seputar tata cara, mekanisme dan prosedur pendaftaran capres-cawapres. Bukan mengatur tentang jadwal pendaftaran. Harusnya yang diubah itu PKPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019," ujar Said di Jakarta, Rabu (8/8).
Menurut Said, dalam PKPU Nomor 5/2018, hanya menyebut jadwal pendaftaran pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden, 4-10 Agustus.
Belum diatur terkait jadwal perpanjangan masa pendaftaran jika tak ada pasangan yang mendaftar, atau hanya satu pasangan yang mendaftar.
"Masa perpanjangan pendaftaran capres-cawapres wajib disediakan oleh KPU. Coba bayangkan, jika pada hari terakhir pendaftaran 10 Agustus nanti, belum gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung," ucapnya.
Belum diatur terkait jadwal perpanjangan masa pendaftaran capres dan cawapres jika tak ada pasangan yang mendaftar.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024