KPU Wajib Perpanjang Masa Pendaftaran Capres-Cawapres
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menegaskan, desakan agar KPU mengatur secara jelas jadwal perpanjangan masa pendaftaran, karena Indonesia terancam tidak punya presiden dan wakil presiden, jika karena batasan waktu yang diberikan oleh KPU mengakibatkan tak ada capres yang mendaftar.
"Jika hanya satu pasangan yang mendaftar sampai 10 Agustus, saya kira ini juga bakal menjadi persoalan. Ingat, konstitusi tidak membenarkan pilpres diikuti hanya satu pasangan calon atau paslon tunggal," katanya.
Said menyebut, justifikasi diperbolehkannya paslon tunggal diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Bukan diatur dalam UUD 1945.
Padahal untuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden, harus merujuk norma konstitusi. Bukan tunduk pada norma undang-undang.
"Merujuk ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, jumlah peserta pilpres yang dikehendaki oleh konstitusi adalah minimal dua paslon. Karena itu, ketentuan mengenai diperbolehkannya paslon tunggal oleh UU Pemilu, menurut saya perlu untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkas Said.(gir/jpnn)
Belum diatur terkait jadwal perpanjangan masa pendaftaran capres dan cawapres jika tak ada pasangan yang mendaftar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024