KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol

KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.

Marwah mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut data tersebut dokumen negara dan pihak yang membocorkannya kepada publik dianggap melanggar undang-undang.

“Undang-Undang mengatakan semua lembaga yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,red) berkewajiban menyiapkan atau memberikan informasi pada publik,” ujar Marwah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).

Ia mengaku merasa heran dengan sikap KPU yang mempertanyakan bagaimana data tersebut bisa diperoleh para pengadu (Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PPRN, Partai Marhaenisme, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesi,red).

JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News