KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:00 WIB

KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
KPU menurut Marwah, seharusnya berkewajiban menginformasikan data hasil verifikasi administrasi maupun faktual yang ada. Bukan malah mengancam pembocor data dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam data tertanggal 23 Oktober 2012 yang diperlihatkan pada sidang DKPP, Kamis (18/4) lalu, menyebut empat partai politik besar tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum