KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:00 WIB
KPU menurut Marwah, seharusnya berkewajiban menginformasikan data hasil verifikasi administrasi maupun faktual yang ada. Bukan malah mengancam pembocor data dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam data tertanggal 23 Oktober 2012 yang diperlihatkan pada sidang DKPP, Kamis (18/4) lalu, menyebut empat partai politik besar tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK