KPU Warning Dana Gelap
Anulir Parpol yang Terima
Kamis, 10 Juli 2008 – 07:26 WIB
Respons Parpol Menanggapi rencana audit dana kampanye itu, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, dana anonim kepada parpol bisa saja berasal dari anggaran asing, anggaran negara, atau anggaran daerah. Jika memang ditemukan adanya sumbangan semacam itu, sudah selayaknya dana tersebut diberikan kepada negara. ’’Itu memang harus dicermati karena tidak halal,’’ tegasnya di KPU.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Suhardi menyatakan mendukung aturan tersebut. Sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, Gerindra menyiapkan rekening khusus bagi sumbangan kampanye parpol. ’’Itu sudah kami siapkan karena masuk dalam aturan UU Pemilu,’’ jelasnya.
Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Nasional PDP Roy B.B. Janis berpendapat serupa. Persiapan pembukuan dana kampanye memang sudah menjadi kewajiban parpol Pemilu 2009. ’’Meski tak sebanyak Golkar, anggaran kami adalah anggaran bersama dari seluruh pengurus PDP,’’ ungkapnya mencoba terbuka.
Walaupun KPU telah menetapkan adanya audit anggaran peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai saat ini belum menetapkan peraturan atas hal serupa. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menuturkan, aturan Bawaslu saat ini masih dalam proses finalisasi. ’’Karena pedoman aturan Bawaslu adalah aturan KPU, kami harus menunggu aturan itu sah,’’ katanya.
Hidayat menyatakan, fungsi pengawasan audit dana kampanye merupakan salah satu kontrol Bawaslu terhadap parpol. Sudah menjadi rahasia umum, beberapa parpol besar sering mendapatkan aliran dana yang tak jelas juntrungnya. Fungsi Bawaslu nanti adalah menyelidiki aliran dana tersebut. ’’Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk setiap penelusuran temuan,’’ tegasnya.
Dalam pleno kemarin, KPU juga menyosialisasikan Peraturan Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Kampanye Pemilu 2009. Ketua Pokja Kampanye KPU Sri Nuryanti mengutarakan, mengingat kampanye parpol peserta pemilu dimulai pada 12 Juli nanti, parpol diharapkan bisa segera memahami substansi aturan KPU tersebut. ’’Terutama prosedur perizinan kampanye setiap parpol,’’ ujarnya.
Parpol diminta menyerahkan data teknis berupa nama jurkam, lokasi tempat, dan kapasitas tempat kampanye.
JAKARTA – Transparansi sumber dana partai politik (parpol) mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dalam rapat pleno
BERITA TERKAIT
- Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- PPP Dukung Penuh Program Prabowo, Mardiono Usulkan Pembentukan Kelompok Tani
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP