KPU Warning Dana Gelap

Anulir Parpol yang Terima

KPU Warning Dana Gelap
Ketua Pelaksana Harian PDP, Roy BB Janis menunjukkan nomor urut parpol peserta Pemilu. PDP ditetapkan sebagai parpol dengan nomor urut 16. Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
Masa kampanye partai politik dimulai 12 Juli 2008. Kampanye itu bersifat rapat atau pertemuan terbatas. Masa kampanye terbuka diadakan selama 21 hari. Tiga hari sesudah masa kampanye terbuka, masa tenang berlaku. Barulah pemilihan dilakukan setelah masa tenang. Rencananya, pemilihan diadakan pada 9 April 2009.

KPU juga akan mengatur kampanye rapat terbatas. Pengaturan itu juga menyangkut jadwal kampanye selama sembilan bulan. Partai, kata Abdul Aziz, harus melaporkan rencana kampanye terbatas kepada kepolisian minimal tujuh hari sebelum acara.

Selain itu, kata dia, KPU akan membatasi jumlah peserta dalam rapat terbatas. ’’Di tingkat pusat maksimal 1.000 orang, di provinsi maksimal 500 orang, serta di tingkat cabang kabupaten dan kota maksimal 250 orang,’’ jelas Sri Nuryanti.

Nomor Parpol

Reaksi partai politik setelah KPU menetapkan nomor urut peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 beragam. Partai pemenang Pemilu 2004, Partai Golongan Karya (Golkar), mendapatkan nomor urut 23. Golkar kemarin diwakili langsung Ketua Umum Jusuf Kalla.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dulu mendapatkan nomor 18 kali ini kebagian nomor urut 28. PDIP diwakili Puan Maharani, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ’’Angka 23 itu mudah diingat,’’ ujar Kalla.

Dia tidak merinci bentuk sosialisasi yang akan dilakukan dengan nomor urut 23 tersebut. Dari gedung KPU, Kalla buru-buru menuju Istana Wapres, Jakarta, untuk menerima duta besar Thailand.

JAKARTA – Transparansi sumber dana partai politik (parpol) mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dalam rapat pleno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News