KPU Warning Peserta Pemilu: Tidak Menyerahkan LPPDK, Paslon Terpilih Dibatalkan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada setiap peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan akhir dana kampanye atau biasa disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU masih menerima LPPDK sampai 2 Mei 2019.
"Saya ingin mengingatkan, kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta Pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
BACA JUGA: KPU Ingatkan Tiga Cagub DKI Segera Serahkan LPPDK
Arief mengatakan, LPPDK berlaku kepada semua kontestan Pemilu 2019. Tidak terkecuali bagi pasangan Capres, Cawapres, dan Caleg DPR RI.
Arief menyatakan, peserta Pemilu 2019 akan menerima sanksi berat jika LPPDK tidak diserahkan. Bukan tidak mungkin, KPU akan membatalkan keterpilihan seorang calon jika tidak menyerahkan LPPDK.
"Jadi, kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan, keikutsertaan sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan, tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," ungkap dia.
BACA JUGA: CATAT! Agar Tidak Dikenai Sanksi, Paslon Wajib Laporkan...
Menurut Arief, penyerahan LPPDK mulai dibuka sehari setelah pencoblosan. Hingga saat ini, tercatat baru satu partai yang menyerahkan LPPDK. Hanya saja, Arief tidak membeber partai yang telah memberikan LPPDK.
KPU masih menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sampai 2 Mei 2019.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!