KPU Was-Was Putusan MK
Terkait Penggunaan KTP untuk Mencontreng
Jumat, 19 Juni 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku was-was terhadap putusan Judicial Review MK mengenai penggunaan KTP oleh pemilih yang tidak terdaftar di DPT Pilpres 2009. Pasalnya, putusan itu nantikan erat kaitannya dengan ketersediaan surat suara di TPS-TPS. ''Pada prinsipnya, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Namun,MK juga harus memikirkan implikasinya,'' kata anngota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Putu, bila judicial review itu akhirnya dikabulkan MK maka akan berimplikasi terhadap pemberian hak untuk memilih oleh KPU kepada masyarakat. Artha mengatakan masalah yang akan timbul sebagai implikasi dari judicial review itu tentu di tingkat TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.
Baca Juga:
Dan kemungkinan ada penambahan terkait jumlah DPT yang berbeda antara DPT yang dipakai sebagai penetapan dengan hasil akhir jumlah DPT atau dalam kata lain `DPT baru`. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku was-was terhadap putusan Judicial Review MK mengenai penggunaan KTP oleh pemilih yang tidak terdaftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret