KPU Was-Was Putusan MK

Terkait Penggunaan KTP untuk Mencontreng

KPU Was-Was Putusan MK
KPU Was-Was Putusan MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku was-was terhadap putusan Judicial Review MK mengenai penggunaan KTP oleh pemilih yang tidak terdaftar di DPT Pilpres 2009. Pasalnya, putusan itu nantikan erat kaitannya dengan ketersediaan surat  suara di TPS-TPS. ''Pada prinsipnya, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Namun,MK juga harus memikirkan implikasinya,'' kata anngota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut Putu,  bila judicial review itu akhirnya dikabulkan MK maka akan berimplikasi terhadap pemberian hak untuk memilih oleh KPU kepada masyarakat. Artha mengatakan masalah yang akan timbul sebagai implikasi dari judicial review itu tentu di tingkat TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Dan kemungkinan ada penambahan terkait jumlah DPT yang berbeda antara DPT yang dipakai sebagai penetapan dengan hasil akhir jumlah DPT atau dalam kata lain `DPT baru`. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku was-was terhadap putusan Judicial Review MK mengenai penggunaan KTP oleh pemilih yang tidak terdaftar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News