KPU Yakin Menangkan Gugatan di MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi ratusan gugatan hasil pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPD ke Mahkah Konstitusi (MK).
Ditemui usai sidang perdana di gedung MK, Jumat (23/5) Husni mengatakan, dalam perkara ini KPU dibela tim kuasa hukum dari kantor pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. Tim tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk mematahkan tuduhan para pemohon.
"Kami menyiapkan dua hal, pertama ketrangan-keterangan yang menyangkut materi perkara. Kedua, kami mengajukan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang kami buat." kata Husni.
Di antara bukti yang disiapkan adalah form hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Mulai form C1 yang berisi hasil rekapitulasi di TPS, sampai DC yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi dan nasional.
Lebih lanjut Husni mengatakan, dalam persidangan tadi pihaknya sudah mendengar secara lengkap setiap permohonan yang diajukan. Ia merasa yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan-permohonan tersebut.
"Intinya, KPU selalu optimis dalam kondisi apapun. Kami berupaya selengkap-lengkapnya memberikan keterangan dan alat bukti yang ada," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi ratusan gugatan hasil pemilu legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024