KPU Yakin Menangkan Gugatan di MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi ratusan gugatan hasil pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPD ke Mahkah Konstitusi (MK).
Ditemui usai sidang perdana di gedung MK, Jumat (23/5) Husni mengatakan, dalam perkara ini KPU dibela tim kuasa hukum dari kantor pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. Tim tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk mematahkan tuduhan para pemohon.
"Kami menyiapkan dua hal, pertama ketrangan-keterangan yang menyangkut materi perkara. Kedua, kami mengajukan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang kami buat." kata Husni.
Di antara bukti yang disiapkan adalah form hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Mulai form C1 yang berisi hasil rekapitulasi di TPS, sampai DC yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi dan nasional.
Lebih lanjut Husni mengatakan, dalam persidangan tadi pihaknya sudah mendengar secara lengkap setiap permohonan yang diajukan. Ia merasa yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan-permohonan tersebut.
"Intinya, KPU selalu optimis dalam kondisi apapun. Kami berupaya selengkap-lengkapnya memberikan keterangan dan alat bukti yang ada," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi ratusan gugatan hasil pemilu legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke