KPU Yakin Perindo Telah Berkampanye Lewat Televisi
Rabu, 28 Februari 2018 – 11:36 WIB
Sebelumnya, Ahmad Rofiq mengaku heran dengan sikap KPU yang melarang sosialisasi di media televisi untuk memperkenalkan partai politik peserta Pemilu 2019.
"Masa sosialisasi enggak boleh. Bagaimana memperkenalkan partai? Ini tidak fair. Kalau dasarnya kesetaraan justru ini tidak setara. Tapi dalam hal ini yang penting undang-undang kan tidak mengatur (larangan menyosialisasikan parpol di televisi,red). Artinya, tidak diatur itu kan tidak berarti dilarang. Baru kali ini KPU dan Bawaslu memberi penafsiran yang menurut saya tidak memberikan rasa keadilan sama sekali. Pemilu sebelumnya juga begitu, parpol diperbolehkan sosialisasi," kata Ahmad Rofiq. (gir/jpnn)
KPU menanggapi pernyataan Sekjen Perindo yang mengklaim penayangan logo partainya di televisi bukan kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Halikinnor dan Irawati Terima Rekomendasi untuk Maju di Pilkada Kotim dari PDIP dan Perindo
- Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN
- Perindo Resmi Dukung Cak Eri jadi Cawalkot Surabaya 2024
- Perindo Dukung Dominggus-Lokatani di Pilgub Papua Barat 2024