KPU Yakin Rekap Suara Tuntas Hari Ini
JAKARTA - Antisipasi perpanjangan proses rekapitulasi suara pemilu legislatif melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski tenggat waktu proses rekapitulasi suara berakhir hari ini, KPU optimistis bisa mengumumkan hasil final Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 tepat waktu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendengar bahwa pemerintah telah mempersiapkan perppu tekait dengan pileg sebagai antisipasi molornya proses rekap. KPU berpedoman kepada UU Pemilu bahwa proses rekap pileg diselesaikan 30 hari setelah masa pemungutan suara. "Tidak ada perppu terkait pileg sampai saat ini," ujar Husni di Kantor KPU Jakarta, Kamis (8/5).
Husni menyatakan, yang ada justru pemerintah melalui Kemendagri sudah menyampaikan draf Perppu Pilpres. KPU membutuhkan Perppu Pilpres karena ada beberapa pasal yang mengacu kepada regulasi lama yang memerlukan perubahan. "Misalnya, jaminan terhadap hak memilih. UU Pilpres tidak mengatur adanya daftar pemilih khusus," ujar Husni.
Perppu Pilpres juga perlu mengatur tafsir yang berkaitan dengan cara memilih. Di UU Pilpres, cara memilih hanya disebut dengan frasa menandai. "Di UU Pilpres jelas, yakni dengan mencoblos," ujarnya.
Draf tersebut, kata Husni, sudah dibahas dengan pihak kesekjenan KPU. Draf tersebut diusulkan enam bulan lalu. "Jadi, yang didiskusikan itu untuk pilpres, bukan pileg," jelasnya.
Husni menyatakan, target demi target wilayah yang direkap akan diselesaikan semaksimal mungkin di sisa waktu yang tersedia. Hingga sore kemarin, 53 di antara total 77 daerah pemilihan (dapil) sudah disahkan. Sementara untuk DPD sudah ada 26 provinsi yang disahkan. "Tinggal dua provinsi yang datanya belum di-input," katanya.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, pihaknya memang sempat dikontak Kemendagri terkait dengan Perppu Pileg. Namun, belum ada tindak lanjut pembahasan karena KPU masih berkonsentrasi untuk bisa menyelesaikan rekap hingga 9 Mei. "Kurang lebih kami berpandangan di sisa waktu kami bisa menyelesaikan," ujar Hadar.
Daerah-daerah yang selama ini paling lama melaporkan hasil seperti Maluku dan Papua justru sudah selesai. Beberapa provinsi siap menunggu giliran untuk dibacakan. Namun, memang masih ada daerah yang belum menyampaikan hasil hingga saat ini. "Kami masih menunggu Sulawesi Utara terkait dengan rekap Kota Manado. Mereka nanti (kemarin) malam sampai. Sulawesi Barat mungkin besok (hari ini) karena masih dalam perjalanan dari Mamuju," jelasnya.
KPU, kata Hadar, ingin meminimalkan kontroversi terkait dengan perppu. KPU masih memiliki rencana untuk menyelesaikan tahap rekap. KPU menargetkan selambat-lambatnya sore hari ini keputusan terkait pileg bisa diambil.
"Kami nanti sampaikan keputusan kami, nomornya sekian, hasilnya adalah begini. Ini bisa dikerjakan sampai detik terakhir," ujarnya. (bay/c4/ca)
JAKARTA - Antisipasi perpanjangan proses rekapitulasi suara pemilu legislatif melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ditolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad