KPU Yakin Rekapitulasi 11 Provinsi Segera Disahkan

KPU Yakin Rekapitulasi 11 Provinsi Segera Disahkan
KPU Yakin Rekapitulasi 11 Provinsi Segera Disahkan

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menyatakan permasalahan dalam rekapitulasi suara nasional didominasi dua persoalan utama. Sehingga mengakibatkan banyak rekapitulasi suara provinsi yang ditunda pengesahannya.

Kedua permasalahan tersebut masing-masing ketidakakuratan proses pencatatan pemilih terdaftar dengan pemilih yang menggunakan hak suara dan surat suara yang dikirim ke penyelenggara pemilu di daerah. Serta keberatan atas proses penghitungan suara yang dapat dibuktikan oleh para saksi dari partai politik peserta pemilu.

“Mereka (saksi parpol) mengajukan tempat terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang didukung oleh bukti-bukti. Tapi dari sejumlah provinsi yang ditunda penetapannya, mayoritas kesalahan adalah persoalan administratif pencatatan terhadap pemilih yang terdaftar dengan pemilih yang menggunakan hak suara,” ujarnya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi penghitungan pemilu legislatif nasional, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (2/5).

Karena kesalahan hanya persoalan administratif, Husni yakin permasalahan akan dapat dengan cepat diatasi. Artinya ketika KPU Provinsi melakukan perbaikan, saat itu juga akan ditetapkan sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Provinsi Jambi.

“Mereka (KPU Jambi) hanya butuh dua hari untuk melakukan perbaikan dan langsung ditetapkan. Ada juga yang mengajukan bukti-bukti, itu kami akan memrosesnya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan menerbitkan rekomendasi,” katanya.

Hingga hari ketujuh (Jumat,red) rapat pleno kata Husni, telah membaca rekapitulasi dari 20 provinsi. Namun dari jumlah tersebut, diketahui baru 9 provinsi yang berhasil disahkan. Masing-masing Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah.

Sementara 11 provinsi yang belum disahkan masing-masing Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, Aceh, DKI Jakarta, Banten, Riau, dan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

“Mayoritas yang ditunda itu administratif. Jadi perbaikannya nggak terlalu berat. Kalau untuk menelusuri kesalahan, akan sangat panjang. Tapi konsentrasi kami adalah bagaimana melakukan perbaikan. Jadi kita ingin agar kesalahan yang di dapat pada rekapitulasi nasional, dilakukan perbaikan semaksimal mungkin,” ujarnya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menyatakan permasalahan dalam rekapitulasi suara nasional didominasi dua persoalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News