KPU Yakin Tak Ada Masalah Dualisme Parpol pada Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini tidak akan terjadi masalah dualisme dalam kepengurusan partai politik yang nantinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya sederhana, penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran yang digelar sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.
"Selain itu, kami juga berpedoman pada aspek legal formal. Yaitu kepada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Jadi tidak akan (ada,red) dualisme," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Wahyu, saat meneliti kelengkapan berkas parpol calon peserta Pemilu 2019, penyelenggara di tiap tingkatan akan berpedoman pada SK Kemenkumham.
Jika nama pengurus yang dajukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak sesuai dengan SK Kemenkumham, maka akan dikoreksi terlebih dahulu.
"Jadi nanti berjenjang, provinsi dan kab/kota pedomannya adalah parpol yang menurut kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi