KPU Yakin Tak Ada Masalah Dualisme Parpol pada Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini tidak akan terjadi masalah dualisme dalam kepengurusan partai politik yang nantinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya sederhana, penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran yang digelar sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.
"Selain itu, kami juga berpedoman pada aspek legal formal. Yaitu kepada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Jadi tidak akan (ada,red) dualisme," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Wahyu, saat meneliti kelengkapan berkas parpol calon peserta Pemilu 2019, penyelenggara di tiap tingkatan akan berpedoman pada SK Kemenkumham.
Jika nama pengurus yang dajukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak sesuai dengan SK Kemenkumham, maka akan dikoreksi terlebih dahulu.
"Jadi nanti berjenjang, provinsi dan kab/kota pedomannya adalah parpol yang menurut kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar