KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional
Senin, 04 April 2011 – 14:54 WIB

KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama, Senin (4/4). Penggugat yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 menilai KPUD Yalimo tidak profesional dan memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Meminta majeli hakim membatalkan hasil penghitungan suara pemilukada dan menyelenggarakan pemilukada ulang diseluruh TPS,” kata Raja Simanjuntak selaku kuasa hukum penggugat.
Menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti, penghilangan berita acara hasil rekapitulasi yang diduga dilakukan oleh KPU Yalimo, Penundaan pelaksanaan pemilukada yang molor selama satu hari serta dugaan money politic dan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah dalam pemilukada.
Di lain pihak, KPU Yalimo membantah tegas semua tudingan penggugat. “Mengenai hasil rekap maupun proses rapat pleno rekapitulasi, KPUD telah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum KPU Yalimo, Budi Setianto.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan