KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional
Senin, 04 April 2011 – 14:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama, Senin (4/4). Penggugat yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 menilai KPUD Yalimo tidak profesional dan memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Meminta majeli hakim membatalkan hasil penghitungan suara pemilukada dan menyelenggarakan pemilukada ulang diseluruh TPS,” kata Raja Simanjuntak selaku kuasa hukum penggugat.
Menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti, penghilangan berita acara hasil rekapitulasi yang diduga dilakukan oleh KPU Yalimo, Penundaan pelaksanaan pemilukada yang molor selama satu hari serta dugaan money politic dan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah dalam pemilukada.
Di lain pihak, KPU Yalimo membantah tegas semua tudingan penggugat. “Mengenai hasil rekap maupun proses rapat pleno rekapitulasi, KPUD telah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum KPU Yalimo, Budi Setianto.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme