KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional
Senin, 04 April 2011 – 14:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama, Senin (4/4). Penggugat yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 menilai KPUD Yalimo tidak profesional dan memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Meminta majeli hakim membatalkan hasil penghitungan suara pemilukada dan menyelenggarakan pemilukada ulang diseluruh TPS,” kata Raja Simanjuntak selaku kuasa hukum penggugat.
Menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti, penghilangan berita acara hasil rekapitulasi yang diduga dilakukan oleh KPU Yalimo, Penundaan pelaksanaan pemilukada yang molor selama satu hari serta dugaan money politic dan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah dalam pemilukada.
Di lain pihak, KPU Yalimo membantah tegas semua tudingan penggugat. “Mengenai hasil rekap maupun proses rapat pleno rekapitulasi, KPUD telah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum KPU Yalimo, Budi Setianto.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk
BERITA TERKAIT
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri