KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
Selasa, 16 Agustus 2011 – 16:27 WIB

KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
JAKARTA- Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/8).
Saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarnegara, Setio Yuwono membantah keterangan saksi penggugat, Bundo Buono yang mengaku tidak mendapat formulir C1. Menurut Setio, pihaknya telah memberikan formulir tersebut dengan dikuatkan bukti tanda terima dari yang menerima formulirnya.
"Saksi sudah terima C1 dengan dibuktikan saksi sudah menandatangani formulir tanda terima C-10 dari Bondo Buono," kata Setio yang juga sebagai Anggota KPPS 6, Desa Trandegan.
Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Setio juga membantah keterangan saksi pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu yang mengatakan ada seorang pemilih atas nama Ahmad Jumali yang tidak terima formulir C6.
JAKARTA- Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman