KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat

KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
Menurutnya, hal itu bukan kesalahan panitia penyelenggara pemilukada karena setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Setelah kami cek di DPT memang dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih," jelasnya.

Saksi lainya, Sutikno mengklarifikasi pernyataan saksi penggugat Taufik Haryadi yang menudingnya melakukan pemaksaan terhadap saksi untuk menandatangani  berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Saya tidak pernah memaksa saksi untuk tanda tangani berita acara," ujar Sutikno.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Gumelar ini menambahkan, pada saat rekapitulasi di kecamatan, pihaknya juga mengundang  ketua PPS, Panwas Kecamatan dan semua saksi yang mengirimkan surat mandat termasuk KPPS Sekecematan Gumelar sehingga banyak saksi yang bisa diklarifikasi.

Setelah rekapitulasi lanjut Sutikno lagi, saksi pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu tersebut tidak mau menandatangani berita acaranya.

JAKARTA- Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News