KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB
![KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2008 sebagaiman dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
"Termohon (KPUD Musi Banyuasin) menolak secara tegas dalil pemohon (Dodi Reza Alex-Islan Hanura). Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah saat sidang sengketa pemilukada Musi Banyuasin di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10).
Menurut Alamsyah, gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaiman yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan MK.
Pasal 4 menyebutkan, Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD yang mempengaruhi, penetuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada dan terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Bakar Semangat Kader PPP Sulsel untuk Kembali Menang di Pilkada 2024
- Gerindra Dukung Ariza-Marshel, PDIP Tangsel Bangun Komunikasi ke Golkar
- Ultah ke-58 Tahun, Hasto Mengasingkan Diri, Ingin Awal yang Jernih
- Pedagang Pasar Temanggung Mantap Dukung Sudaryono: Pasti Tidak Salah Pilih
- Angela Sebut Perindo Ingin Meningkatkan Peran Pemuda di Politik
- Jika Maju Pilkada Jateng, Kaesang Bakal Memiliki Peluang Terbesar untuk Menang?