KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB

KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2008 sebagaiman dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
"Termohon (KPUD Musi Banyuasin) menolak secara tegas dalil pemohon (Dodi Reza Alex-Islan Hanura). Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah saat sidang sengketa pemilukada Musi Banyuasin di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10).
Menurut Alamsyah, gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaiman yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan MK.
Pasal 4 menyebutkan, Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD yang mempengaruhi, penetuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada dan terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis