KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2008 sebagaiman dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
"Termohon (KPUD Musi Banyuasin) menolak secara tegas dalil pemohon (Dodi Reza Alex-Islan Hanura). Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah saat sidang sengketa pemilukada Musi Banyuasin di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10).
Menurut Alamsyah, gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaiman yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan MK.
Pasal 4 menyebutkan, Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD yang mempengaruhi, penetuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada dan terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya