KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB

KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
"Ternyata objek sengketa yang diuraikan pemohon adalah Daftar Pemilih Tetap yang dibandingkan dengan selisih DPT Pilpres Tahun 2009," ujar Alamsyah.
Sementara, Pasal 6 ayat 2 hurup b butir (1) peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 berbunyi, Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.
Sedangkan butir (2) berbunyi, permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.
Tetapi kata Alamsyah, dalam dalilnya pemohon tidak memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Muba. Namun, yang dimuat penggugat yaitu, uraian mengenai perselisihan antara DPT Pilpres 2009 dengan DPT Pemilukada Muba.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan
BERITA TERKAIT
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit