KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon

KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
"Ternyata objek sengketa yang diuraikan pemohon adalah Daftar Pemilih Tetap yang dibandingkan dengan selisih DPT Pilpres Tahun 2009," ujar Alamsyah.

Sementara, Pasal 6 ayat 2 hurup b butir (1) peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 berbunyi, Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.

Sedangkan butir (2) berbunyi, permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.

Tetapi kata Alamsyah, dalam dalilnya pemohon tidak memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Muba. Namun, yang dimuat penggugat yaitu, uraian mengenai perselisihan antara DPT Pilpres 2009 dengan DPT Pemilukada Muba.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News