KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB
"Ternyata objek sengketa yang diuraikan pemohon adalah Daftar Pemilih Tetap yang dibandingkan dengan selisih DPT Pilpres Tahun 2009," ujar Alamsyah.
Sementara, Pasal 6 ayat 2 hurup b butir (1) peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 berbunyi, Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.
Sedangkan butir (2) berbunyi, permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.
Tetapi kata Alamsyah, dalam dalilnya pemohon tidak memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Muba. Namun, yang dimuat penggugat yaitu, uraian mengenai perselisihan antara DPT Pilpres 2009 dengan DPT Pemilukada Muba.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka