KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon

KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
"Sudah jelas gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena tidak ada persesuaian antara dalil dan petitum serta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 6," jelasnya.

Dikatakan lagi, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, tetapi kasus tersebut lebih kepada Tindak Pidana Pemilu yang kewenanganya ada di Kepolisian dan diadili di peradilan umum.

"Tentang dalil pemohon menyatakan memakai fasilitas negara bukan ranah MK, itu kewenangan Panwaslukada yang berwenang menindaklanjuti," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya,penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News