KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB

KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
"Sudah jelas gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena tidak ada persesuaian antara dalil dan petitum serta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 6," jelasnya.
Dikatakan lagi, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, tetapi kasus tersebut lebih kepada Tindak Pidana Pemilu yang kewenanganya ada di Kepolisian dan diadili di peradilan umum.
"Tentang dalil pemohon menyatakan memakai fasilitas negara bukan ranah MK, itu kewenangan Panwaslukada yang berwenang menindaklanjuti," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya,penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan
BERITA TERKAIT
- FPN Wanti-Wanti Prabowo soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Konon, Partai Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo Bertemu Megawati