KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon

KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Menurut Kuasa hukum penggugat, Heru Widodo mengatakan,  pasangan terpilih, Pahri Azhari-Beni Hernedi melibatkan aparat Pemerintah Daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Selain itu, pemilukada Musi Banyuasin juga diwarnai adanya politik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu. Selain itu, Penggugat juga menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta surat suara yang tersisa. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR Minta KY Turun Tangan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News