KPUD Bekasi Batasi Jumlah Calon Independen
Sejauh ini, kata Syafrudin, baru ada satu pihak yang sudah mendatangi KPU Kota Bekasi untuk berkonsultasi seputar pencalonan melalui jalur independen.
“Yang pernah konsultasi adalah tim dari Haikal Center. Komunikasinya dilakukan sekitar Idul Fitri,” katanya.
Namun selepas Idul Fitri hingga kini belum ada lagi yang datang mengonsultasikan seputar pencalonan independen.
“Sampai sekarang gada kabar lanjutan,” tuturnya.
Diketahui, pada Pilkada Kota Bekasi 2013 lalu, hanya terdapat satu pasangan yang maju melalui jalur independen. Dan pada Pilkada 2018 mendatang diprediksi tidak ada paslon dari perseorangan yang meramaikan Pilkada.
“Sampai sekarang belum ada tanda-tanda. Waktu juga sudah sempit, tapi siapa tau ada kejutan,” tandasnya. (kub/gob)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi membatasi jumlah pasangan calon independen di Pilkada Serentak 2018. KPUD Bekasi hanya membuka kesempatan
Redaktur & Reporter : Adil
- Survei LKPI: Elektabilitas Dendi-Alif Ungguli Petahana & Paslon Independen di Pilkada Kukar
- Mendaftar ke KPU DKI, Dharma-Kun Diantar Kamarudin Simanjuntak & Siti Fadilah Supari
- Prof Jimly Apresiasi Kehadiran Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024
- Pakar Hukum: Pencatutan Dukungan untuk Calon Independen Bukan Pidana
- Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Juga Jalur Independen
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?