KPUD Bekasi Batasi Jumlah Calon Independen

KPUD Bekasi Batasi Jumlah Calon Independen
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

Sejauh ini, kata Syafrudin, baru ada satu pihak yang sudah mendatangi KPU Kota Bekasi untuk berkonsultasi seputar pencalonan melalui jalur independen.

“Yang pernah konsultasi adalah tim dari Haikal Center. Komunikasinya dilakukan sekitar Idul Fitri,” katanya.

Namun selepas Idul Fitri hingga kini belum ada lagi yang datang mengonsultasikan seputar pencalonan independen.

“Sampai sekarang gada kabar lanjutan,” tuturnya.

Diketahui, pada Pilkada Kota Bekasi 2013 lalu, hanya terdapat satu pasangan yang maju melalui jalur independen. Dan pada Pilkada 2018 mendatang diprediksi tidak ada paslon dari perseorangan yang meramaikan Pilkada.

“Sampai sekarang belum ada tanda-tanda. Waktu juga sudah sempit, tapi siapa tau ada kejutan,” tandasnya. (kub/gob)


Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi membatasi jumlah pasangan calon independen di Pilkada Serentak 2018. KPUD Bekasi hanya membuka kesempatan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News