KPUD Bima Prediksi Pemilu 2009 Rawan Konflik
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:12 WIB
"Tanda yang akan dipakai pada tahun ini semestinya mencontreng. Tapi, untuk memudahkan calon pemilih, dibenarkan pula dengan menggunakan tanda contreng yang tak sempurna, menyilang, mencoblos, dan menandai dengan garis datar," ujarnya, sambil menambahkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2009, pemilih bahkan dibolehkan pula mencontreng dua kali asalkan dalam satu partai pada nama yang sama. (sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima memprediksikan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2009 di berbagai daerah, termasuk di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang