KPUD Bitung Klaim Pegang Pengakuan Saksi Palsu

KPUD Bitung Klaim Pegang Pengakuan Saksi Palsu
KPUD Bitung Klaim Pegang Pengakuan Saksi Palsu
JAKARTA - Perkara gugatan nomor 226/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Yondries Kansil dan 227/PHPU.D-VIII/2010 gugatan Robert Lahindo-Meity Kolang, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/1). Ini merupakan sidang keempat atau yang terakhir, dalam perkara yang mempersoalkan hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Bitung. Di mana, pemohon meminta hakim membatalkan SK Penetapan Hanny Sondakh-Max Lomban sebagai calon terpilih, bahkan menganulirnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Akil Mochtar, bersama dua hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhamad Alim. Kali ini, 11 saksi dari pemohon RML-Kansil dan 4 saksi Lahindo-Kolang memberikan keterangannya. Dari total 15 saksi itu, hanya dua orang yang hadir langsung di MK. Yang lainnya bersaksi lewat video conference (vicon) dari Manado.

Menariknya, usai sidang, KPUD Bitung mengatakan bahwa banyak saksi pemohon yang memberi keterangan palsu. Juru bicara yang juga anggota KPUD Bitung, Frans Tular mengungkapkan, dua saksi pemohon telah menandatangani surat bermaterai di hadapan pihak termohon dan terkait, serta mengaku memberikan keterangan palsu. "Yang namanya Yongki dan Soraya," ungkapnya.

Frans menambahkan, berkasnya telah diserahkan ke hakim MK, karena pihaknya tak bisa memaparkannya dalam sidang. Hari ini memang hanya kesempatan bagi saksi pemohon untuk memberikan keterangan. "Kedua orang itu juga siap bersaksi untuk kami," tambahnya.

JAKARTA - Perkara gugatan nomor 226/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Yondries Kansil dan 227/PHPU.D-VIII/2010 gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News