KPUD Bitung Klaim Pegang Pengakuan Saksi Palsu
Selasa, 04 Januari 2011 – 16:55 WIB
Sementara, Ketua KPUD Bitung SA Sondakh mengatakan, keterangan saksi pemohon selama persidangan tak substantif dan sangat lemah. "Tak sejalan dengan materi," katanya, saat ditemui seusai sidang yang berlangsung di ruang sidang panel II, lantai IV Gedung MK itu.
Baca Juga:
Pasangan Hanny Sondakh dan Max Lomban sebagai calon terpilih atau pihak terkait, juga memiliki keyakinan yang sama dengan KPUD Bitung. "Saya optimis kami akan memenangkan perkara ini, karena semua keterangan saksi pemohon kabur," ujar Lomban yang sejak sidang awal selalu mengikuti persidangan di MK.
Sejak persidangan awal, saksi pemohon telah berupaya menguatkan gugatan. Tak jauh berbeda dengan keterangan sidang-sidang sebelumnya, adanya pemilih ganda, tak masuk DPT dan tak dapat undangan, masih menjadi materi keterangan. Selain itu, ada pernyataan PNS, kepala lingkungan hingga ketua RT yang merasa dimutasi atau diberhentikan, karena tak mendukung Sondakh-Lomban sebagai incumbent. Hanya saja, kali ini empat saksi mengaku dipaksa untuk memilih memakai nama orang lain. (sto/jpnn)
JAKARTA - Perkara gugatan nomor 226/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Yondries Kansil dan 227/PHPU.D-VIII/2010 gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran