KPUD Blitar Akan Revisi Anggaran Pilkada, Ini Alasannya

KPUD Blitar Akan Revisi Anggaran Pilkada, Ini Alasannya
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Imron Nafifah. FOTO: Antaranews.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Imron Nafifah mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno pencabutan Surat Keputusan (SK) penundaan pelaksanaan pilkada yang sebelumnya akan diundur ke 2017. Langkah tersebut perlu dilakukan karena tidak mungkin tahapan lanjutan dapat dilaksanakan, tanpa ada pencabutan SK penundaan terlebih dahulu.

“Jadi SK itu sudah kami plenokan. Nah baru setelah itu kami bisa langsung melanjutkan tahapan yang kemarin terhenti. Berarti, lanjutannya adalah verifikasi berkas,” ujar Imron, Senin (5/10).

Menurut Imron, rencana pelaksanaan pilkada di daerahnya tidak akan terganggu dengan masalah anggaran. Karena sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp35 miliar. Anggaran diterima dalam dua tahap. Masing-masing Rp26,350 miliar dan Rp8.650 miliar.

“Anggaran pencairan pertama sudah kami gunakan. Sisanya akan kami gabungkan dengan yang belum dicairkan dan kemarin kami sudah ada konsolidasi dengan pemerintah dan juga dari DPR. Walaupun belum secara formal, baru besok (Selasa, red) kami tempuh setelah dari Jakarta ini. Jadi itu (anggarannya, red) sudah saving di Pemkab (Blitar),” ujar Imron.

Imron mengakui, terkait anggaran pihaknya akan melakukan revisi ulang. Pasalnya, besaran yang sebelumnya ditetapkan, untuk pelaksanaan pilkada dengan empat pasangan calon. Namun ternyata kini pilkada akan dilaksanakan dengan satu pasangan calon.

“Anggaran yang sudah ada itu, kan memang (untuk kampanye, red) kemarin empat pasangan calon. Ternyata hanya satu, jadi nanti kami akan merevisi ulang. Kebutuhan mana yang belum ter-cover, nanti ada penggeseran, tapi kalau yang sudah, ya cukup dan kalau ada kelebihan dari anggaran itu, akan dikembalikan ke Pemkab,” ujar Imron.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Imron Nafifah mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno pencabutan Surat Keputusan (SK) penundaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News