KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi
jpnn.com, SIDOARJO - KPUD Kabupaten Sidoarjo mencoret nama tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
Yakni, Sumi Harsono, Mustafad Ridwan, dan Nasrullah. Berdasar hasil verifikasi yang dilakukan, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPUD Sidoarjo M. Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri latar belakang tiga bacaleg tersebut.
Hasilnya, ketiganya memang pernah tersangkut kasus hukum. ''Pernah masuk penjara karena korupsi,'' katanya.
Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur pencalonan anggota legislatif.
Di antaranya, larangan bagi mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk mendaftar caleg. ''Aturannya seperti itu,'' ucap Zaenal.
Berbekal PKPU tersebut, lanjut Zaenal, pihaknya mengirim surat ke partai politik (parpol) pengusung.
Isinya, menyampaikan bahwa calon bersangkutan yang telah diajukan sebagai bacaleg berstatus TMS.
KPUD Sidoarjo meminta partai politik segera mengganti tiga nama bacaleg mantan napi korupsi.
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
- Eksekutif Muda Ini Siap Perjuangan Aspirasi Warga