KPUD Dairi Optimis Dimenangkan MK
Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
JAKARTA - Ketua KPUD Kabupaten Dairi, Sumut, Pasder Berutu yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan KPUD. Dari sudut aturan perundang-undangan, lanjutnya, MK hanya boleh menyidangkan sengketa pilkada yang terkait dengan perselisihan penghitungan suara, bukan proses dan tahapan pilkada. Sementara, saat ditanya mengenai money politics yang menurut Roder pihak KPUD tidak melakukan counter, Pasder menjawab," Kalau soal money politics, kita jujur saja deh, siapa yang nggak melakukan money politics di pilkada ataupun di pencalonan legislatif, entah itu bentuknya seperti apa."
"Majelis hakim saya yakini akan mengacu kepada aturan dan fakta-fakta di persidangan. Saya yakin permohonan penggugat akan ditolak," ujar Pasder Berutu kepada JPNN, Minggu (11/1).
Baca Juga:
Dijadwalkan, pada Senin (12/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Sumut. Sengketa ini diajukan pasangan kandidat Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak. Sengketa terkait keputusan KPUD Dairi yang menetapkan pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua KPUD Kabupaten Dairi, Sumut, Pasder Berutu yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan KPUD. Dari sudut aturan perundang-undangan,
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta