KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK

KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - Pihak termohon sengketa Pilkada Siak 2024 membantah seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan incumbent Alfedri-Husni pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1).

Pihak termohon yakni KPUD Siak, yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dkk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak. 

Bantahan ini disertai dengan menyerahkan 356 alat bukti untuk mempertahankan keputusan KPUD Siak yang telah menetapkan paslon 02 Dr Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024. 

Dalam eksepsinya, KPUD Siak menyatakan bahwa pemohon tidak mendalilkan atau mempermasalahkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada Siak. 

Selain itu pada tuduhan terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPUD Siak bersama dengan pihak terkait paslon 02 dinilai tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas. 

Dalam jawabannya KPUD Siak menuliskan secara detail proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Siak, dimana tidak terjadi kecurangan sebagaimana dituduhkan.

''Pemohon secara konsisten mengemukakan dalil yang tidak jelas, serta tidak membuktikan secara terperinci mengenai apa yang dituduhkan di dalam dalil gugatan. Misalnya terkait dengan siapa yang curang, dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kegagalan tersebut memperlihatkan dalil-dalil pemohon hanya berupa asumsi yang tidak argumentatif dan hanya berisi dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas,'' tulis KPUD dalam jawabannya yang dibacakan Guntur.

Dia juga menyebutkan banyak dari dalil pemohon yang ternyata tidak jelas (Obscuur libel), seperti menuliskan ada 881 TPS, padahal jumlah TPS di Siak hanya 829 TPS. 

Pihak termohon sengketa Pilkada Siak 2024 membantah seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan Alfedri-Husni pada sidang MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News