KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK

KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1). Foto : Ricardo/JPNN

KPUD Siak juga mematahkan tudingan Alfedri-Husni dengan menyajikan fakta persentase pemilih berdasarkan data sesuai TPS yang disengketakan. 

KPUD Siak bahkan membuka temuan bahwa tudingan Alfedri-Husni mengada-ada dengan masuknya dua TPS fiktif dalam permohonan mereka, yaitu TPS 20 Pinang Sebatang Timur dan TPS 49 Pinang Sebatang Barat. 

Tak hanya itu, Alfedri-Husni juga salah dalam mengkalkulasikan persentase pemilih di beberapa TPS, seperti di TPS 003 Telaga Sam-sam (partisipasi 46 persw, dalam dalilnya 37 persen) dan TPS 008 Sam-sam (partisipasi 61 persen, dalam dalilnya 39 persen).

Adapun tudingan kecurangan tidak dapat memilihnya tenaga kesehatan, pasien serta keluarganya di RSUD Tengku Rafian, juga dibantah oleh KPUD Siak dengan memaparkan bukti bahwa mereka telah memfasilitasi semua DPT termasuk yang ada di RS Tengku Rafian sesuai dengan TPS-nya masing-masing. 

Adapun yang tidak dapat kembali ke TPS, telah dibuka peluang sesuai aturan untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb), minimal 7 hari sebelum pelaksanaan pemilu.

''Namun, pihak RSUD Tengku Rafian tidak merespon surat dari KPUD Siak sebagaimana mestinya,'' tulis KPUD.

"Hal ini telah dijelaskan dalam pokok perkara, di mana surat dari KPUD Siak baru dibalas pada H-1 pemilihan atau tanggal 26 November 2025. Itupun melalui chat whatsapp,'' jelasnya.

Tudingan Alfedri-Husni mengenai pembukaan kotak suara di TPS 3 Kampung Rempak juga dibantah pihak KPUD Siak dengan menyertakan bukti bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Pihak termohon sengketa Pilkada Siak 2024 membantah seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan Alfedri-Husni pada sidang MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News