KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
"Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi oleh Panwas yang hadir saat itu,'' tegasnya.
KPUD Siak juga mematahkan tudingan kecurangan dengan memberikan bukti bahwa seluruh saksi dari pihak pemohon di seluruh TPS telah menandatangani C-Hasil tanpa ada menyertakan keberatan.
"Artinya pemohon mengakui dan menerima hasil pemilihan di seluruh TPS tersebut. Terkait tudingan kecurangan politik uang, pembagian sembako, dan coblos ganda juga disebut sebagai tuduhan yang bersifat asumsi sepihak dari pemohon," tulisnya.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan Pilkada Siak telah berjalan dengan lancar dan damai.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan temuan yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu, serta tidak adanya rekomendasi untuk pelaksanaan PSU.
"Bilapun terjadi pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan pemberian saksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bawaslu.(mcr8/jpnn)
Pihak termohon sengketa Pilkada Siak 2024 membantah seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan Alfedri-Husni pada sidang MK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK