KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Rabu, 21 November 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi, Ikin Sadikin. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Maman Suaman. Namun putusan DKPP itu tak bulat karena terdapat dua anggotanya yang mengajukan pendapat berbeda. "Mereka berpendapat seharusnya kedua teradu (Ikin dan Maman,red) diberhentikan," sambung Jimly.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, teguran diberikan setelah DKPP menilai Ikin tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada secara cermat. Akibatnya, timbul ketidakpastian dan kecurigaan.
"Teradu dua (Maman) juga turut diduga tidak melaksanakan pengawasan pendaftaran dan verifikasi. Sehingga mengganggu citra Pilkada Walikota secara keseluruhan," ungkap Jimly di Jakarta, Rabu (21/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi