KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras

KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi, Ikin Sadikin. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Maman Suaman.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, teguran diberikan setelah DKPP menilai Ikin tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada secara cermat. Akibatnya, timbul ketidakpastian dan kecurigaan.

"Teradu dua (Maman) juga turut diduga tidak melaksanakan pengawasan pendaftaran dan verifikasi. Sehingga mengganggu citra Pilkada Walikota secara keseluruhan," ungkap Jimly di Jakarta, Rabu (21/11).

Namun putusan DKPP itu tak bulat karena terdapat dua anggotanya yang mengajukan pendapat berbeda. "Mereka berpendapat seharusnya kedua teradu (Ikin dan Maman,red) diberhentikan," sambung Jimly.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News