KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Rabu, 21 November 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi, Ikin Sadikin. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Maman Suaman. Namun putusan DKPP itu tak bulat karena terdapat dua anggotanya yang mengajukan pendapat berbeda. "Mereka berpendapat seharusnya kedua teradu (Ikin dan Maman,red) diberhentikan," sambung Jimly.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, teguran diberikan setelah DKPP menilai Ikin tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada secara cermat. Akibatnya, timbul ketidakpastian dan kecurigaan.
"Teradu dua (Maman) juga turut diduga tidak melaksanakan pengawasan pendaftaran dan verifikasi. Sehingga mengganggu citra Pilkada Walikota secara keseluruhan," ungkap Jimly di Jakarta, Rabu (21/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau