KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Rabu, 21 November 2012 – 17:17 WIB
Ikin dan Maman diadukan oleh pasangan calon Wali Kota Cimahi, Amas-Ahmad Mujoko yang didiskualifikasi KPU Cimahi dengan alasan pasangan tersebut tidak menyerahkan dokumen hardcopy dan softcopy tidak secara bersamaan. Ikin disebut tidak memberikan waktu perbaikan berkas. Sedangkan Maman sebagai Ketua Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan yang masuk tentang digaan pelanggaran aturan yang dilakukan KPU Cimahi.
Baca Juga:
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPUD Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. "DKPP juga memerintahkan KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini," pungkasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta