KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Rabu, 21 November 2012 – 17:17 WIB
Ikin dan Maman diadukan oleh pasangan calon Wali Kota Cimahi, Amas-Ahmad Mujoko yang didiskualifikasi KPU Cimahi dengan alasan pasangan tersebut tidak menyerahkan dokumen hardcopy dan softcopy tidak secara bersamaan. Ikin disebut tidak memberikan waktu perbaikan berkas. Sedangkan Maman sebagai Ketua Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan yang masuk tentang digaan pelanggaran aturan yang dilakukan KPU Cimahi.
Baca Juga:
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPUD Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. "DKPP juga memerintahkan KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini," pungkasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau