KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras

KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Ikin dan Maman diadukan oleh pasangan calon Wali Kota Cimahi, Amas-Ahmad Mujoko yang didiskualifikasi KPU Cimahi dengan alasan pasangan tersebut tidak menyerahkan dokumen hardcopy dan softcopy tidak secara bersamaan. Ikin disebut tidak memberikan waktu perbaikan berkas. Sedangkan Maman sebagai Ketua Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan yang masuk tentang digaan pelanggaran aturan yang dilakukan KPU Cimahi.

Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPUD Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. "DKPP juga memerintahkan KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini," pungkasnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News