KPUD Dibolehkan Abaikan SEB
Senin, 04 Januari 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA – Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 boleh mengabaikan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tertanggal 9 Desember 2009. Menurutnya, SEB itu secara subtansi telah melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Kalau mereka (KPUD) menolak, itu legitimited sekali," kata Ray Rangkuti saat ditemui disela-sela demonstrasi Gerakan Indonesia Bersih (GIB) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12).
Baca Juga:
Secara struktural dalam penegertian non organisatoris menurut Ray, satu-satunya penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah KPUD. Kata dia, KPU hanya punya kewenangan mensuvervisi, bukan mengatur.
Makanya SEB dikatakan Ray batal demi hukum, dan tidak efektif karena tidak mengikat KPUD. “Apapun perjanjian ditingkat nasional, KPUD tidak harus menjalankannya. Artinya, kewenangan itu memang ada di daerah, kalau KPUD menolak itu sah,” tukasnya.