KPUD Disanksi Loloskan Pemilih Dadakan
Rabu, 22 Mei 2013 – 17:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung dan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Khusus akan diberi sanksi tegas.
"Sanksinya, anggota KPUD bersangkutan dipecat. Itu kesepakatan DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Kalau jumlah hanya satu atau dua orang, kata Agun, okelah bisa kita benarkan. Tapi kalau jumlahnya sudah puluhan apalagi ratusan pasti anggota KPUD terkait dipecat.
"Kasusnya akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksinya hanya satu, yakni berhenti dari komisioner KPUD," tegas dia.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate