KPUD Disanksi Loloskan Pemilih Dadakan
Rabu, 22 Mei 2013 – 17:11 WIB

KPUD Disanksi Loloskan Pemilih Dadakan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung dan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Khusus akan diberi sanksi tegas.
"Sanksinya, anggota KPUD bersangkutan dipecat. Itu kesepakatan DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Kalau jumlah hanya satu atau dua orang, kata Agun, okelah bisa kita benarkan. Tapi kalau jumlahnya sudah puluhan apalagi ratusan pasti anggota KPUD terkait dipecat.
"Kasusnya akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksinya hanya satu, yakni berhenti dari komisioner KPUD," tegas dia.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara