KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
Kamis, 20 Januari 2011 – 11:58 WIB

KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/1). Seperti diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Hadirat Manao-Denisman, serta Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya, selaku pemohon.
Dalam sidang itu disebutkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan mendiskualifikasi calon kepala daerah Hadirat Manao, dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa yang bersangutan menggunakan ijazah palsu. "Penafsiran pasal yang dituduhkan, (yaitu) adanya putusan MA yang menyatakan Hadirat Manao menggunakan ijazah palsu," kata So Olo Fona Manau selaku pihak termohon, melalui kuasa hukumnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi dari pasangan calon Hadirat Manao-Denisman, Wartawan Giawa. Di mana ia mengaku mengenal Hadirat Manao saat menjadi anggota DPRD Nias Selatan, dengan Manao sebagai ketuanya. Ia pun menambahkan, Hadirat Manao sendiri dijatuhkan vonis percobaan 5 bulan karena menggunakan gelar palsu itu, oleh pengadilan setempat.
"Gelar doktor digunakannya sejak menjadi calon legislatif tahun 2004," kata Wartawan Giawa, ketika ditanyai oleh hakim Hamdan Zulfa, sejak kapan Hadirat mengenakan gelarnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta