KPUD Fakfak Siap Hadapi Gugatan Pasangan Samaun-Clifford

KPUD Fakfak Siap Hadapi Gugatan Pasangan Samaun-Clifford
Kuasa hukum KPUD Fakfak Dr Pieter Ell, SH., MH. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - KPUD Fakfak menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Pieter Ell, SH., MH, menghadapi gugatan perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) yang diajukan pasangan Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 1 pada pemilihan bupati Fakfak 2020 itu tidak terima dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU Fakfak.

KPUD telah menetapkan pasangan Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Utah-Yoh) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024.

Pasangan nomor urut 2 itu mengantongi 20.271 suara, sedangkan Samaun-Clifford mengantongi 19.446 suara, atau selisih 825 suara.

Dihubungi terkait gugatan tersebut, Pieter mengatakan bersama tim kuasa hukum telah siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap memaparkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaran pilkada di Kabupaten Fakfak," ujar Pieter dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Menurutnya, sidang perdana terhadap kasus tersebut akan digelar Jumat (29/1) sore.

Pieter mengatakan KPUD Fakfak telah menjalankan tugas dengan benar sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

KPUD Fakfak siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan Samaun-Clifford ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News