KPUD Harus Belajar dari Putusan MK

KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur, dan di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mendapat dukungan anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Meski putusan itu menunjukkan MK memperluas sendiri kewenangannya, yakni tak hanya memutus sengketa penghitungan suara, tapi sangat bermanfaat untuk menjaga kualitas pilkada.

"Karena KPUD mesti diawasi. Harus ada lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD bila memang melanggar pakem. Banyak kasus dimana KPUD semena-mena. Misalnya, jelas-jelas ijazah calon palsu, tetapi tetap juga diloloskan," ungkap Benny K Harman dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12).

Benny mengakui, saat ini memang ada kevakuman hukum yang mengatur tentang lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD. Panwaslu pun tidak bisa bekerja seperti yang diharapkan. Putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di tiga daerah tersebut memang harus dilakukan untuk mengisi kevakuman hukum mengenai hal tersebut.

Dengan logika tersebut, Benny menyimpulkan bahwa adanya putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang telah menunjukkan bahwa kerja KPUD gagal dalam menyelenggarakan pilkada yang demokratis.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News