KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:04 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur, dan di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mendapat dukungan anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Meski putusan itu menunjukkan MK memperluas sendiri kewenangannya, yakni tak hanya memutus sengketa penghitungan suara, tapi sangat bermanfaat untuk menjaga kualitas pilkada. Dengan logika tersebut, Benny menyimpulkan bahwa adanya putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang telah menunjukkan bahwa kerja KPUD gagal dalam menyelenggarakan pilkada yang demokratis.
"Karena KPUD mesti diawasi. Harus ada lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD bila memang melanggar pakem. Banyak kasus dimana KPUD semena-mena. Misalnya, jelas-jelas ijazah calon palsu, tetapi tetap juga diloloskan," ungkap Benny K Harman dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12).
Baca Juga:
Benny mengakui, saat ini memang ada kevakuman hukum yang mengatur tentang lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD. Panwaslu pun tidak bisa bekerja seperti yang diharapkan. Putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di tiga daerah tersebut memang harus dilakukan untuk mengisi kevakuman hukum mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten
BERITA TERKAIT
- APBMI Merasa Tak Mungkin Tan Paulin Menjalin Kerja Sama dengan Rita Widyasari
- Prabowo-Gibran Perjuangkan Kemandirian Nasional, JAMAN Siap Kawal Jalannya Pemerintahan Baru
- ALZI Academy and Healthy Aging Center Resmi Didirikan, Cegah Salah Kaprah soal Demensia
- Dirut Jasa Raharja Paparkan Inisiatif Strategis dalam RDP dengan Komisi VI DPR
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat
- Di Hadapan Makam Imam Al-Bukhari, Megawati Menitikkan Air Mata