KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:04 WIB
Benny mengatakan, KPUD daerah lain yang belum menggelar pilkada harus belajar dari kasus putusan MK. Bahwa penyiapan dana pilkada harus diantisipasi hingga putaran ketiga. "Yang penting lagi, KPUD jangan main-main," ujar politisi asal NTT itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal anggaran yang sudah pasti menjadi membengkak akibat adanya pemungutan suara ulang. "Karena harga demokrasi memang mahal," tegasnya. (sam)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak