KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:04 WIB

KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Benny mengatakan, KPUD daerah lain yang belum menggelar pilkada harus belajar dari kasus putusan MK. Bahwa penyiapan dana pilkada harus diantisipasi hingga putaran ketiga. "Yang penting lagi, KPUD jangan main-main," ujar politisi asal NTT itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal anggaran yang sudah pasti menjadi membengkak akibat adanya pemungutan suara ulang. "Karena harga demokrasi memang mahal," tegasnya. (sam)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS