KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:04 WIB
Benny mengatakan, KPUD daerah lain yang belum menggelar pilkada harus belajar dari kasus putusan MK. Bahwa penyiapan dana pilkada harus diantisipasi hingga putaran ketiga. "Yang penting lagi, KPUD jangan main-main," ujar politisi asal NTT itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal anggaran yang sudah pasti menjadi membengkak akibat adanya pemungutan suara ulang. "Karena harga demokrasi memang mahal," tegasnya. (sam)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- 70 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Tangkap Pemerkosa & Pembunuh di Padang Pariaman
- APBMI Merasa Tak Mungkin Tan Paulin Menjalin Kerja Sama dengan Rita Widyasari
- Prabowo-Gibran Perjuangkan Kemandirian Nasional, JAMAN Siap Kawal Jalannya Pemerintahan Baru