KPUD Harus Belajar dari Putusan MK

KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Benny mengatakan, KPUD daerah lain yang belum menggelar pilkada harus belajar dari kasus putusan MK. Bahwa penyiapan dana pilkada harus diantisipasi hingga putaran ketiga. "Yang penting lagi, KPUD jangan main-main," ujar politisi asal NTT itu.

Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal anggaran yang sudah pasti menjadi membengkak akibat adanya pemungutan suara ulang. "Karena harga demokrasi memang mahal," tegasnya. (sam)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News