KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada
KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU Daerah tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang ada untuk kegiatan kampanye pilkada 2015.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah mengatur kampanye pilkada dilaksanakan oleh KPUD. Demikian juga pedoman penggunaannya, telah ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, tentang Kampanye Pilkada.

“Di peraturan kampanye sudah diatur (pedoman penggunaannya,red). Pokoknya ikuti ketentuan yang berlaku, ada Permendagri, PKPU dan undang-undang,” ujar Arief kepada JPNN, Rabu (10/6).

Meski begitu, Arief mengakui beberapa komponen tentang dana kampanye memang ada yang belum dimasukkan dalam undang-undang. Namun intinya, sebagian besar sudah dimasukan, terutama terkait dana kegiatan kampanye.

Karena itu dalam Pasal 5 ayat 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2015, diatur, pendanaan kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda juga sudah memiliki komitmen khusus untuk anggaran kampanye akan dimasukan ke dalam APBD, sudah mengambil komitmen dan kebijakan itu,” ujar Arief.

Sebagai bukti keseriusan Pemda, anggaran kampanye menurut Arief, juga telah dimasukkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dimana diketahui seluruh daerah telah menandatanganinya.

“Tapi memang masih ada sebagian kecil daerah yang belum memasukkanya. Mungkin sekitar 10 persen (dari total 269 daerah yang akan menggelar pilkada,red). Jadi sebagian besar sebenarnya sudah lengkap,” ujar Arief.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU Daerah tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang ada untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News