KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada
KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, anggaran kampanye hanya dapat digunakan untuk kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Yaitu debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye atau iklan di media massa atau elektronik.

Misalnya untuk kegiatan debat publik, dapat disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Namun juga tidak dapat disiarkan secara langsung karena alasan keterbatasan frekwensi, dapat disiarkan secara tunda.

Sementara itu terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, KPU menurut Arief juga telah mengaturnya dalam Pasal 32 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Disebutkan, KPUD memfasilitasi penayangan iklan dalam bentuk komersil maupun iklan layanan masyarakat. Selain itu, KPUD juga berperan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan untuk setiap pasangan calon.

Meski begitu pemasangan tidak bisa dilakukan sesuka hati. Sesuai Pasal 34 ayat 1, kata Arief, iklan kampanye hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Sesuai Pasal 36 ayat 3, tarif iklan kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye komersial,” ujar Arief.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU Daerah tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang ada untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News