KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji
Senin, 02 Februari 2009 – 13:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Jawa Timur diminta untuk melanjutkan tahapan pilkada Gubernur Jatim. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memerintahkan KPUD Jatim untuk segera menetapkan pemenang pilkada dan meneruskannya ke DPRD Jatim. DPRD Jatim nantinya diharapkan langsung meneruskan hasil pemenang pilkada ke Mendagri Mardiyanto untuk mendapat Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pengesahan dan pelantikan pasangan pemenang, yakni Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
"Kita ingin cepat selesai," tandas Abdul Hafiz kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Senin (2/2). Saat ditanya mengenai rencana pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hafiz menjawab, proses itu diserahkan sepenuhnya ke MK.
Baca Juga:
"Tapi proses dan tahapan pilkada harus tetap jalan," tandasnya. Alasan lain yang dikemukakan, bahwa beresnya pilkada Jatim juga terkait dengan pentingnya konsolidasi KPUD Jatim. "Kita akan segera lantik anggota KPUD yang baru. Kalau terus tertunda, ini akan mengganggu persiapan pemilu," katanya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Jawa Timur diminta untuk melanjutkan tahapan pilkada Gubernur Jatim. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!