KPUD Kalbar Sudah Siapkan Bukti dan Saksi
jpnn.com - PONTIANAK- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar memastikan siap menghadapi semua gugatan calon kepala daerah di MK. "Sengketa perselisihan hasil pemilihan adalah mekanisme yang konstitusional," kata Umi Rifdyawaty, Ketua KPU Kalbar, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Hasil Pilkada serentak di Kalbar, ada empat daerah yang menggugat ke MK. Meliputi Pilkada Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau dan Ketapang. Semua gugatan itu akan dihadapi KPU.
"Ada hak bagi KPU sebagai termohon untuk menjawab dan menyampaikan alat bukti dan saksi, sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon," ungkap Umi.
Sesuai arahan Ketua KPU RI, semua permohonan penggugat hasil Pilkada harus dijawab KPUD.
"Penegasan KPUD provinsi sama dengan KPU pusat. Bahwa KPU kabupaten harus fokus dan serius dalam menghadapi sengketa di MK," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar memastikan siap menghadapi semua gugatan calon kepala daerah di MK. "Sengketa perselisihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri
- Kampanye Rapat Umum Harus Sesuai Daya Tampung
- Soal Persija atau Persib, Ridwan Kamil Samakan Dirinya Seperti Shin Tae Yong
- Debat Kedua Pilgub Jateng, Ini Tema dan Daftar Panelisnya