KPUD Kalteng Tak Pedulikan Bawaslu
Rabu, 30 Desember 2009 – 02:00 WIB
KPUD sebenarnya sudah menghormati surat edaran bersama itu. Buktinya ada enam kabupaten di Kalteng untuk pembentukan panwasnya diserahkan ke Bawaslu, dikarenakan waktunya sudah lewat sesuai dengan surat bersama. Dan KPUD memastikan tahapan pelaksanaan pemilu kada di Kalteng dilaksanakan awal Desember.
“Sebenarnya pelantikan yang dilakukan itu, mendahului jadwal milik KPU. Jadi KPU tidak melanggar surat edaran itu,” tegas Farida lagi seraya menambahkan kalau tidak bisa berjalan KPU akan menggunakan fatwa dari MA yang mengisyaratkan pembentukan Panwas melalui DPRD berdasarkan UU 32 Tahun 2004.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap polemik surat edaran bersama (SEB) yang didengungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan. Bawaslu meminta KPU memahami dan menghargai isi penetapan panwas pilkada yang sudah disepakati SEB.
"Kami berpendapat, pelantikan 326 panwas pilkada pada 12 Desember 2009 dan 61 orang lagi yang dilantik 28 Desember 2009 ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam surat edaran bersama," ujar Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu, di Jakarta kemarin (27/12). (ian)
PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalteng, tak akan menghentikan seleksi panitia pengawas pilkada yang telah berlangsung, meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi