KPUD Kota Bekasi Batasi Bakal Calon Independen

KPUD Kota Bekasi Batasi Bakal Calon Independen
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, bila calon perorangan tak diakomodir akan melanggar undang-undang.

“Memang ditugaskan oleh Undang-Undang untuk mengakomodir calon perorangan. Sehingga, apabila tak dilakukan, konsekuensinya ada pada hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Pilkada Kota Bekasi 2013 lalu, hanya terdapat satu pasangan yang maju melalui jalur independen. Dan pada Pilkada 2018 mendatang diprediksi tidak ada paslon dari perseorangan yang meramaikan Pilkada.(kub/gob)


Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, membatasi jumlah bakal calon yang akan maju melalui jalur independen dalam Pilkada Serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Sumber goBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News