KPUD Kota Bekasi Batasi Bakal Calon Independen
Rabu, 30 Agustus 2017 – 23:44 WIB
Sebab, bila calon perorangan tak diakomodir akan melanggar undang-undang.
“Memang ditugaskan oleh Undang-Undang untuk mengakomodir calon perorangan. Sehingga, apabila tak dilakukan, konsekuensinya ada pada hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Pilkada Kota Bekasi 2013 lalu, hanya terdapat satu pasangan yang maju melalui jalur independen. Dan pada Pilkada 2018 mendatang diprediksi tidak ada paslon dari perseorangan yang meramaikan Pilkada.(kub/gob)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, membatasi jumlah bakal calon yang akan maju melalui jalur independen dalam Pilkada Serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Survei Litbang REQComm, Kusnanto Saidi Unggul di Medsos
- Pilkada Bekasi 2024, REQCOMM: Elektabilitas Kusnanto Saidi di Medsos Tertinggi
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Kusnanto Saidi Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi, Ini Segudang Prestasinya
- PDIP Bakal Usung Tri Adhianto Jadi Cawalkot Bekasi, Mochtar Mohamad: Enggak Ada Opsi Lain