KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
Senin, 25 Agustus 2008 – 15:39 WIB

KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
Sementara itu, isi gugatan pasangan No 1 tidak jauh berbeda dengan gugatan pasangan No urut 3. Kuasa hukum pasangan No 1,Beny Bakary meminta Keputusan KPUD NTB dianulir dan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di NTB.
Baca Juga:
Sidang kisruh Pilkada NTB di Tipikor siang kemarin, dilakukan oleh lima majelis hakim yang berasal dari Mahkamah Agung RI. Majelis diketuai oleh Prof, Joko Sarwoko, MH.
Sidang lanjutan kasus ini, akan digelar Selasa (26/8) di Tipikor, dengan agenda pembelaan dari termohon atas tuntutan yang dilayangkan pemohon.(aji/jpnn)
JAKARTA—Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi NTB, menghadapi gugatan dari dua paket pasangan calon yang kalah pada Pilkada NTB, 7 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?