KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
Senin, 25 Agustus 2008 – 15:39 WIB
Sementara itu, isi gugatan pasangan No 1 tidak jauh berbeda dengan gugatan pasangan No urut 3. Kuasa hukum pasangan No 1,Beny Bakary meminta Keputusan KPUD NTB dianulir dan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di NTB.
Baca Juga:
Sidang kisruh Pilkada NTB di Tipikor siang kemarin, dilakukan oleh lima majelis hakim yang berasal dari Mahkamah Agung RI. Majelis diketuai oleh Prof, Joko Sarwoko, MH.
Sidang lanjutan kasus ini, akan digelar Selasa (26/8) di Tipikor, dengan agenda pembelaan dari termohon atas tuntutan yang dilayangkan pemohon.(aji/jpnn)
JAKARTA—Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi NTB, menghadapi gugatan dari dua paket pasangan calon yang kalah pada Pilkada NTB, 7 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Dijaga Ketat TNI-Polri, Rapat Pleno Pilkada di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Sah, Pramono-Rano Menang di Jakarta Timur, Unggulnya Jauh
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada