KPUD NTB Optimis Menang di MA
jpnn.com - JAKARTA—Ketua komisi umum daerah (KUPD) NTB, KH Mahalli Fikri, merasa optimis, pihaknya akan menang pada sidang gugatan pilkada NTB di Mahkamah Agung. Pasalnya, semua gugatan yang dituduhkan dua pasangan, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan saat pikada NTB, 7 Juli 2008 lalu.
''Masyarakat NTB tau siapa yang melakukan kecurangan dan melakukan money politik. Sembako yang beredar menjelang pencoblosan milik siapa?'' tanya Mahally Fikri pada www.jpnn.com, usai mengikuti sidang perdana dengan agen pembacaan tuntutan dua paket calon yang kalah.
Gugatan yang dilayangkan dua pemohon, terkesan dibuat-buat. Sebagai bukti, pada salah satu item KPUD dikatakan telah mengumumkan pengitungan suara pada tanggal 1 Juli 2008. Padahal penetapan hasil surat surat yang benar, dilakukan pada 14 Juli .
''Pemungutan suara dilakukan tanggal 7 Juli. Kok bisanya kami dituding melakukan penetapan suara pada 1 Juli. Itu tidak benar,'' tegasnya.
Gugatan yang dilayangkan pemohon ke termohon, dibantah keras oleh pihak KPUD. Khususnya dugaan adanya konsfirasi antara KPUD dengan paket yang dinyatakan menang oleh KPUD.
''KPUD NTB bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dipersidangan akan terungkap, siapa yang benar dan salah,'' yakinnya.(aji/jpnn)
JAKARTA—Ketua komisi umum daerah (KUPD) NTB, KH Mahalli Fikri, merasa optimis, pihaknya akan menang pada sidang gugatan pilkada NTB di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Simak, Saran Pakar Politik Agar Pemilih Tak Jenuh
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur