KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang

KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Atas dasar-dasar tersebut, dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemilukada Semarang itu meminta agar MK membatalkan hasil Pemilukada Semarang dan menyatakan keputusan KPU Semarang terkait penetapan hasil Pemilukada tidak mengikat secara hukum. Lantas, dikarenakan Pemilukada Semarang dinilai cacat hukum, para pemohon juga memohon agar Pemilukada itu diulang.

Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang terkait gugatan ini akan dilanjutkan secara marathon pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, dan perbaikan materi diharapkan dapat dimasukkan pemohon pada besok hari," kata Mahfud pula. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News