KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Rabu, 05 Mei 2010 – 21:03 WIB
Atas dasar-dasar tersebut, dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemilukada Semarang itu meminta agar MK membatalkan hasil Pemilukada Semarang dan menyatakan keputusan KPU Semarang terkait penetapan hasil Pemilukada tidak mengikat secara hukum. Lantas, dikarenakan Pemilukada Semarang dinilai cacat hukum, para pemohon juga memohon agar Pemilukada itu diulang.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang terkait gugatan ini akan dilanjutkan secara marathon pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, dan perbaikan materi diharapkan dapat dimasukkan pemohon pada besok hari," kata Mahfud pula. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu