KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Rabu, 05 Mei 2010 – 21:03 WIB
KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Atas dasar-dasar tersebut, dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemilukada Semarang itu meminta agar MK membatalkan hasil Pemilukada Semarang dan menyatakan keputusan KPU Semarang terkait penetapan hasil Pemilukada tidak mengikat secara hukum. Lantas, dikarenakan Pemilukada Semarang dinilai cacat hukum, para pemohon juga memohon agar Pemilukada itu diulang.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang terkait gugatan ini akan dilanjutkan secara marathon pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, dan perbaikan materi diharapkan dapat dimasukkan pemohon pada besok hari," kata Mahfud pula. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi